PERATURAN
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PERPINDAHAN DOMISILI ANGGOTA
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA

Menimbang:

  1. Bahwa dalam Anggaran Dasar sebagaimana telah diubah terakhir pada tanggal 21 Agustus 2015 melalui Rapat Pleno Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dan ditetapkan dalam Keputusan DPN PERADI Nomor: KEP. 504/PERADI/DPN/VIII/2015 Tentang Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia, pada Pasal 10 ayat (1) telah diatur mengenai setiap anggota wajib mendaftar di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sesuai dengan domisili kantor atau tempat tinggal;
  2. Bahwa dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) pada Pasal 8 terdapat ketentuan yang terkait dengan perpindahan domisili anggota;
  3. Bahwa aturan yang ada dalam PRT masih perlu dijabarkan lebih rinci untuk dapat terpenuhinya proses perpindahan domisili anggota yang baik secara adminitratif, oleh karena itu dipandang perlu untuk diterbitkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut tentang tata cara perpindahan anggota melalui Peraturan PERADI;

Mengingat:

  1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);
  2. Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 30 tanggal 8 September 2005 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Ng, S.E., S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan nomor AHU-120.AH.01.06 Tahun 2009 tanggal 13 November 2009, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 08 Desember 2009 nomor 98, Tambahan nomor 82, sebagaimana telah diubah oleh Akta No. 85 tanggal 21 Januari 2015 yang telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor AHU-15.AH.01.08 Tahun 2015 tanggal 20 Maret 2015 tentang Persetujuan Perubahan Pengurus, Akta No. 8 tanggal 8 Juli 2015 Tentang Perubahan Pengurus, Keputusan DPN Nomor: KEP. 504/PERADI/DPN/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015 Tentang Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia;

Memperhatikan:

Keputusan Rapat Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia tanggal 8 Juli 2019;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

TATA CARA PERPINDAHAN DOMISILI ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA;

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. DPN, Dewan Pimpinan Nasional
  2. DPC, Dewan Pimpinan Cabang
  3. KTPA, Kartu Tanda Pengenal Advokat

Pasal 2

  1. Setiap Anggota wajib mendaftar di DPC sesuai dengan domisili kantor atau tempat tinggal.
  2. Domisili kantor dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor yang ditandatangani pimpinan kantor.
  3. Domisili tempat tinggal dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang setara dengan Kartu Tanda Penduduk.

Pasal 3

  1. Anggota yang domisilinya terletak di Kabupaten/Kota yang belum dibentuk DPC maka harus terdaftar di DPC pada Kabupaten/Kota yang telah ada DPC yang jaraknya terdekat.
  2. Apabila terjadi perselisihan dalam menentukan DPC mana yang terdekat maka keputusan akhir akan ditetapkan oleh DPN.

Pasal 4

Perpindahan domisili Anggota terjadi apabila Anggota pindah domisili ke luar dari wilayah Kabupaten/Kota tempat Anggota semula terdaftar di Buku Daftar Anggota atau basis data (database) DPN.

Pasal 5

  1. Perpindahan domisili dilaksanakan dengan cara Anggota menyampaikan pemberitahuan tentang pindahnya domisili Anggota bersangkutan kepada DPN, DPC asal dan DPC tujuan dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh DPN.
  2. Atas adanya surat pemberitahuan, DPN mencatatkan pemberitahuan perpindahan ke dalam basis data (database) Anggota dan menerbitkan KTPA baru dan mengubah nama DPC pada kartu disesuaikan dengan DPC baru tempat Anggota terdaftar.
  3. DPN memberitahukan kepada Anggota tentang telah dilakukannya perubahan alamat Anggota dan perpindahan DPC serta meminta Anggota mengirim KTPA yang akan diganti kepada DPN.
  4. KTPA yang baru akan diserahkan kepada Anggota bersangkutan setelah DPN terlebih dahulu menerima pengembalian KTPA yang akan diganti.
  5. Dalam hal DPN menerbitkan pembaruan Buku Daftar Anggota maka setiap perpindahan akan disesuaikan pencatatannya.

Pasal 6

  1. Perpindahan domisili Anggota dinyatakan berlaku 3 (tiga) bulan setelah tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh DPN.
  2. Surat pemberitahuan harus dilengkapi dengan bukti setor pembayaran, lampiran bukti domisili berupa surat keterangan dari kantor yang ditandatangani pimpinan kantor atau bukti domisili Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang setara dengan Kartu Tanda Penduduk, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3).
  3. Selama dalam waktu tunggu 3 (tiga) bulan Anggota bersangkutan tetap berstatus terdaftar di DPC asal.

Pasal 7

Biaya untuk perpindahan domisili sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) disetorkan ke rekening atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor Rekening BCA 335-304-0002.

Pasal 8

Formulir untuk perpindahan domisili sebagaimana terlampir.

Pasal 9

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : J a k a r t a

Pada tanggal : 8 Juli 2019

DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA

Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal



Unduh Dokumen

NoNama FileLink Unduh
1Peraturan Tentang Tata Cara Perpindahan Domisili Anggota Perhimpunan Advokat IndonesiaDownload
2FORMULIR PEMBERITAHUAN PINDAH DOMISILI ANGGOTADownload
SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015