Historia Mahjong Ways 3 Sukses Ciptakan Bentuk Pola Sempurna Setelah Kemenangan Pertama Cara Pahami Pola Rahasia Trik Kemenangan Bonanza dengan Rtp Premium Menang Optimal Perubahan Rtp Mencatat Analisis Baru Mahjong Wins 3 Temukan Waktu Main Terbaik Teknik Fokus Memahami Kecepatan Pola Baccarat Online Lewat Materi Unggulan Sumber Digital Trik Positif Rahasia yang Mampu Merubah Tingkat Kemenangan Sugar Rush Secara Signifikan Strategi Pemain Harian Untuk Cegah Penurunan RTP Saat Pola Spin Bergeser Strategi Jitu Pemain Baccarat Dalam Menjaga Irama Pola Spin Berlanjut Kombinasi Gate of Olympus dan Baccarat Jadi Tren Baru Para Pemain Analitik Analisis Komunitas Pola Lama Mulai Muncul Lagi Setelah Pembaruan RTP Global Irama Spin Mahjong Wins 3 Tampilkan Pola Naik Turun Unik di Fase Scatter Awal Cara Baru Mahjong Wins 3 Tunjukkan Pola Baru Dengan Kombinasi Naik-Turun RTP Unik Strategi Gabungan Baccarat dan Gate of Olympus Jadi Tren Baru Pemain Profesional Analisis Pola Baccarat Modern Antara Logika dan Intuisi Dalam Membaca Meja Strategi Pemain Harian Untuk Cegah Penurunan RTP Saat Pola Spin Bergeser Analisis Baru Ungkap Pola Kemenangan Baccarat Terbentuk Dari Lima Putaran Awal Memahami Cepat Pola Sederhana Baccarat Online Lewat Pendalaman Jati Diri Pola Baru Mahjong Ways 3 Disusun Secara Kronologis Menciptakan Nuansa Menang Makin Segar Pro Kontra Bonanza dengan Rtp Premium Membantu Adaptasi Cerah Pemain Baru Teknik Mudah Membaca Alur Spin Sugar Rush Menjadi Harmoni Kemenangan yang Bersahabat Cara Membaca Algoritma Sebagai Langkah Menang Konsisten di Spin Perdana Mahjong Wins 3 Kronologi Sugar Rush Merubah Inovasi Teknologi Digital dan Finansial Lebih Baik Pahami Formasi Parkir Bus Terinspirasi Taktik Baccarat Online Dengan Format Kemenangan Penjelajah Lautan Dapat Harta Karun Emas Bonanza Ungkap Warna Kehidupan Dasar Laut Teknik Penguasaan Pola Original Mahjong Ways 3 Bikin Cepat Raih Kejayaan Sempurna Diagnosis Pola Premium Dengan Menyusun Aturan Berlapis Mahjong Wins 3 Menafsirkan Dimensi Baru Mahjong Wins 3 Menggali Peluang Epik Dalam Ekspansi Setiap Putaran Menapaki Jejak Baccarat Online dengan Menghidupkan Rangkaian Pola Frekuensi Keberuntungan Baru Pelajari Warisan Dewa Kuno Menciptakan Pola Sempurna Gates of Olympus Hasilkan Cuan Berlimpah Bongkar Fakta Lukisan Leang Karampuang yang Sembunyikan Simbol Scatter Mahjong Ways 3 Cara Menyalakan Warna Sugar Rush Bikin Spin Makin Spesial dengan Kejutan Energi Menyelami Eksperimen Bonanza dengan Rtp Premium Menemukan Jejak Keberuntungan yang Sempurna Rahasia Baru Cara Sugar Rush Menarik Cepat Kemenangan Total dengan Taktik Positif Ilmuwan Mengintegrasikan Paradigma Baccarat Online yang Bisa Mengubah Cara Menang Buku Emas Etruria Menyimpan Pola Kuno Mahjong Ways Tingkatkan Kemenangan Malam Hari Mengubah Algoritma Spin Mahjong Ways 3 Mampu Hubungkan Keberuntungan jadi Kemenangan Sempurna Tukang Parkir di Semarang Temukan Pola Mahjong Wins 3 Saat Tunggu Pelanggan Keluar dari Indomaret Bu RT Asal Bandung Klaim Dapat Ilham Pola Mahjong Ways 2 Saat Nyapu Halaman Waktu Subuh Satpam Malam Dapat Ide Pola Mahjong Wins 3 Saat Dengarkan Radio Lama di Pos Jaga Ibu Rumah Tangga Dapat Pola Mahjong Wins 3 Saat Anak Minta Uang Jajan di Tengah Masak Sayur Asem Kuli Bangunan Asal Bogor Temukan Pola Mahjong Ways 2 Saat Adu Cepat Ngaduk Semen di Tengah Hujan Mahasiswi Arsitektur Ungkap Pola Mahjong Ways 2 Setelah Gambar Denah yang Bentuknya Mirip Scatter Pedagang Buah Pahami Pola Mahjong Wins 3 Setelah Tahu Pisang Matang Selalu Datang di Hari Jumat Barista Asal Malang Temukan Pola Baccarat Setelah Cappuccino-nya Tumpah Dua Kali Berturut-turut Penjual Cilok Temukan Pola Baccarat Setelah Iseng Catat Nomor Struk Pelanggannya Selama Seminggu Penjual Nasi Uduk Dapati Pola Mahjong Ways 2 Saat Uap Kukusannya Naik Turun Seperti Irama Scatter Cara Insting Tajam Menyusun Pola Simetris Baccarat Online Lewat Mekanisme yang Optimal Analisis Pemain Bogor Melalui Logika dan Emosi Mahjong Wins 3 Ternyata Cermin dari Kesabaran Diri Strategi Ganda Baccarat Pemain Makassar Viral! Kemenangan Ganda Membaca Pola Masa Depan Catatan Manual ke Strategi Nyata, Pemain Bogor Temukan Pola Mahjong Ways 2 Membungkam Mitos Keberuntungan Analisis Sunyi Pemain Baccarat Jakarta Temukan Logika di Balik Kekacauan yang Terencana Cara Evaluasi Sederhana Cepat Kuasai Trik Baccarat Online Secara Tepat dan Terarah Teknik Presisi Mengatur Kecepatan Spin Mahjong Ways 3 Untuk Kenaikan Hasil yang Ideal Cara Intuisi Bekerja Mencatat Pola Baccarat Online Melalui Skema yang Sempurna Langkah Terukur Dalam Mengatur Waktu Baccarat Online Berbalut Mantra Menjemput Kemenangan Tips Pemain Baru Baccarat Kenali Pola dan Waktu Terbaik untuk Bertaruh Analisis Strategi Dua Langkah Baccarat Saat Harus Bertahan dan Saat Harus Berhenti Pola RTP Gate of Olympus Cenderung Naik di Malam Hari Sudah di Buktikan Langsung Cara Mengenali Pola Scatter Princess Starlight Tanpa Mengandalkan Keberuntungan Strategi Mahjong Ways 2 yang Fokus pada Ritme dan Transisi Pola Scatter Kenali 3 Pola Baccarat yang Sering Dianggap Mitos Padahal Terbukti Efektif Tips Mengatur Modal Baccarat Agar Tidak Habis Sebelum Pola Terbentuk Mahjong Ways 2: Cara Memanfaatkan Momentum Setelah Pola Gagal Berturut-turut Baccarat dan Pola Sirkulasi Waktu: Saat Keberuntungan Ternyata Bisa Dihitung Princess Starlight Rahasia di Balik Pola Cahaya yang Bikin Scatter Muncul Kombinasi Gate of Olympus dan Baccarat Jadi Eksperimen Baru Dunia Digital Permainan Pola Baccarat Modern Disebut Mirip Siklus Nafas, Begini Penjelasan Ahli Statistik Kombinasi Baccarat dan Mahjong Kembali Ramai Setelah Tren Pola Seirama Pola Naik-Turun Baccarat Dianggap Mewakili Irama Psikologis Pemain Aktif Kombinasi Bonanza dan Baccarat Dipuji Sebagai Pola Sinkron Paling Stabil Analisis Terbaru Pola Kartu Baccarat Bisa Mengikuti Siklus Harian Seperti RTP Strategi Langkah Tenang Kembali Diterapkan Pemain Saat RTP Mahjong Bergejolak Strategi Dua Dunia Saat Logika dan Intuisi Berjalan Bersama Dalam Pola Baccarat Kombinasi Baccarat dan Starlight Princess Diuji Sebagai Simulasi Pola Waktu Analisis Data Pola Baccarat Bergerak Lebih Stabil Setelah Empat Putaran Kosong
PERATURAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015

PERATURAN
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT

Menimbang:

  1. Bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai advokat adalah mengikuti magang selama 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat;
  2. Bahwa untuk lebih menselaraskan peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) tentang pelaksanaan magang dengan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku tentang advokat maka perlu dilakukan perubahan dan atau penyesuaian peraturan pelaksanaan magang untuk calon advokat;

Mengingat:

  1. Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 29 ayat (5), Pasal 29 ayat (6) Undang- Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);
  2. Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 30 tanggal 8 September 2005 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Ng, S.E., S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan nomor AHU-120.AH.01.06 Tahun 2009 tanggal 13 November 2009, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 08 Desember 2009 nomor 98, Tambahan nomor 82, sebagaimana telah diubah oleh Akta No. 85 tanggal 21 Januari 2015 yang telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor AHU- 15.AH.01.08 Tahun 2015 tanggal 20 Maret 2015 tentang Persetujuan Perubahan Pengurus, Akta No. 8 tanggal 8 Juli 2015 Tentang Perubahan Pengurus, Keputusan DPN Nomor: KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015 Tentang Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia dan Keputusan DPN Nomor: KEP. 505/PERADI/DPN/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 Tentang Perubahan Pengurus;

Memperhatikan:

Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

PERATURAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT

BAB I
KANTOR ADVOKAT YANG DAPAT MENERIMA MAGANG DAN ADVOKAT PENDAMPING
Pasal 1

Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

  1. Didirikan oleh seorang atau lebih advokat yang terdaftar dalam buku daftar anggota PERADI.
  2. Tersedianya advokat yang dapat menjadi Advokat Pendamping untuk para Calon Advokat yang melaksanakan magang.
  3. Bersedia menerbitkan surat keterangan magang yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat telah melaksanakan magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon Advokat.
  4. Apabila diminta, bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah melaksanakan magang di Kantor Advokat.

Pasal 2

Advokat yang dapat menjadi Advokat Pendamping harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Terdaftar dalam buku daftar anggota.
  2. Telah menjadi advokat sekurang-kurangnya selama 7 (tujuh) tahun ketika akan mulai menjadi Advokat Pendamping.
  3. Tidak sedang cuti sebagai advokat.
  4. Tidak sedang menjalani sanksi pemberhentian sementara yang diputus oleh Dewan Kehormatan PERADI.
  5. Tidak sedang menjalani hukuman pidana.

Pasal 3

Kantor-kantor atau lembaga-lembaga yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma, termasuk yang berada di lingkungan perguruan tinggi, yang memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, c dan d di atas, dapat dipersamakan sebagai Kantor Advokat yang dapat menerima Calon Advokat melaksanakan magang.

Pasal 4

Kantor Advokat dan Advokat Pendamping dalam waktu bersamaan hanya dapat menerima sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) Calon Advokat untuk melaksanakan magang.

BAB II
SYARAT-SYARAT MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT
Pasal 5

  1. Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan tersebut dalam Pasal 1 di atas dengan tembusan surat disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI.
  2. Calon Advokat yang hendak menjalani magang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Warga Negara Indonesia.
    2. Bertempat tinggal di Indonesia.
    3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
    4. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

BAB III
RUANG LINGKUP MAGANG
Pasal 6

Selama masa magang 2 (dua) tahun Kantor Advokat melalui Advokat Pendamping memberikan bimbingan, pelatihan dan kesempatan praktik kepada Calon Advokat baik dibidang litigasi maupun non-litigasi agar Calon Advokat tersebut dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, ketrampilan dan etika yang baik dalam menjalankan profesinya.

Pasal 7

Calon Advokat tidak dibenarkan memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, hanya diperbolehkan untuk mendampingi dan atau membantu advokat pendamping dalam memberikan jasa hukum.

BAB IV
KARTU TANDA MAGANG
Pasal 8

  1. Apabila diperlukan oleh Calon Advokat, atas permohonan dari Kantor Advokat, PERADI akan menerbitkan Kartu Tanda Magang untuk Calon Advokat.
  2. Syarat-syarat penerbitan Kartu Tanda Magang adalah sebagai berikut:
    1. Kantor Advokat dimana Calon Advokat melaksanakan magang mengajukan permohonan kepada PERADI dengan melampirkan fotokopi surat permohonan magang dari Calon Advokat.
    2. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
    3. Menyerahkan fotokopi ijasah yang telah dilegalisasi.
    4. Menyerahkan pas photo berwarna dengan latar belakang biru ukuran 2x3 sebanyak 1(satu) lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
    5. Menyerahkan fotokopi bukti telah membayar biaya administrasi penerbitan Kartu Tanda Magang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dibayarkan melalui Rekening PERADI.

BAB V
TUGAS ADVOKAT PENDAMPING DALAM PELAKSANAAN MAGANG
Pasal 9

Advokat Pendamping bertugas:

  1. Memberikan bimbingan dan pembelajaran dalam berpraktik hukum, dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
  2. Melakukan pengawasan terhadap kerja dan perilaku Calon Advokat yang menjalankan magang agar Calon Advokat tersebut dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, ketrampilan dan etika yang baik dalam menjalankan profesinya.

BAB VI
LARANGAN PERMINTAAN IMBALAN
Pasal 10

Kantor Advokat dan Advokat Pendamping dilarang meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Calon Advokat yang melakukan magang di Kantor Advokat.

BAB VII
SURAT KETERANGAN MAGANG
Pasal 11

  1. Surat Keterangan Magang adalah alat bukti yang menerangkan bahwa Calon Advokat telah melaksanakan magang sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus.
  2. Surat Keterangan Magang ditandatangani oleh pimpinan Kantor Advokat dan Advokat Pendamping dengan mencantumkan Nomor Induk Advokat (NIA) dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat.
  3. Apabila Pimpinan Kantor Advokat merangkap juga sebagai Advokat Pendamping maka Surat Keterangan Magang ditandatangani oleh advokat yang sama dengan menerangkan kedudukannya sebagai pimpinan Kantor Advokat dan sebagai Advokat Pendamping.
  4. Magang tidak harus dilakukan pada satu Kantor Advokat, yang menjadi keharusan adalah magang tersebut berlangsung secara terus menerus meskipun dilaksanakan pada lebih dari satu Kantor Advokat.
  5. Apabila Calon Advokat melaksanakan magang pada lebih dari satu Kantor Advokat maka masing-masing Kantor Advokat menerbitkan Surat Keterangan Magang sesuai lamanya melaksanakan magang di Kantor Advokat dimaksud.
  6. Surat Keterangan Magang yang berasal dari lebih dari satu Kantor Advokat, akan diterima sebagai bukti telah melaksanakan magang terus menerus sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun apabila masa magang yang disebutkan dalam Surat Keterangan Magang menunjukan adanya keberlanjutan melaksanakan magang tanpa ada jeda.

BAB VIII
VERIFIKASI SURAT KETERANGAN MAGANG
Pasal 12

  1. PERADI berwenang penuh untuk melakukan verifikasi terhadap Surat Keterangan Magang terkait kebenaran dan atau kesesuaian dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan ini.
  2. Dalam hal diketahui bahwa Surat Keterangan Magang tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, baik Advokat Pendamping yang menerbitkan Surat Keterangan Magang maupun Calon Advokat yang menggunakannya akan dikenai sanksi berupa diberhentikan dari profesi advokat secara tetap dan apabila Calon Advokat dimaksud belum diangkat sebagai advokat maka terhadap yang bersangkutan tidak akan pernah dapat diangkat sebagai advokat.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13

  1. Bagi para Calon Advokat yang telah melaksanakan magang sebelum diberlakukannya peraturan ini, sepanjang memiliki Surat Keterangan Magang yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana ditentukan pada Pasal 11, dinyatakan telah melaksanakan magang sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.
  2. Izin Sementara Praktik Advokat yang telah diterbitkan sebelum diberlakukannya peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017.
  3. Bagi para Calon Advokat yang telah memiliki Izin Sementara Praktik Advokat, dapat mengajukan permohonan penerbitan Kartu Tanda Magang dengan memenuhi persyaratan sesuai Pasal 8 ayat (2) dan mengembalikan Kartu Izin Sementara Praktik Advokat, tanpa dipungut biaya.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14

Pada saat berlakunya peraturan ini maka:

  1. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat;
  2. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat;
  3. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat; dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 15

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J a k a r t a

Pada tanggal : 12 Oktober 2015

DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA

Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015