Rakor PPATK dengan 6 organisasi profesi termasuk PERADI(PERADI, INI,IAI,IPPAT,IAPI FPSB). Rakor dengan keenam Organisasi Profesi (OP) terseb disamping perkenalan kepala PPATK yg baru Ki Agus Samad Badarudin dan jajaran pejabat PPATK juga utamanya menyosialisasikan Peraturan Kepala PPATK pada waktu itu Muhammad Yusuf No.11 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi. Ini dikeluarkan setelah berapa kali pertemuan dengan wakil-wakil OP dan khususnya PERADI cukup alot diskusi soal advokat yang harus berpegang pada kode etik advokat dan UU Advokat yg harus menjaga kerahasiaan klien dan mendahulukan kepentingan klien dari pada kepentingan advokatnya sendiri. Kita sebagai advokat dituntut untuk bantu negara untuk laporkan kepada PPATK kalo ada TKM (transaksi keuangan mencurigakan) yg dilakukan Advokat untuk kepentingan atau untuk dan a/n klien sebagai mana diatur pasal 3 (1) Peraturan kepala PPATK tersebut. Ada kekecualian pada pasal 4 artinya tdk ada kewajiban advokat lapor apabila advokat tersebut bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama klien dalam rangka: a. memastikan posisi hukum klien; atau b. penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatip penyelesaian sengketa. Dalam Rakor tersebut kami mempertanyakan isi ketentuan tersebut tidak jelas dan seperti dikatakan diatas kewajiban untuk jaga rahasia klien dengan sanksi pidana kalo membocorkannya sesuai KUHP.. Disamping itu advokat pasti bertindak untuk kepentingan klien dalam perkara pidana dan perdata untuk dan a/n klien dalam bertindak jadi sesuai pasal 3 tersebut seharusnya terbebas advokat untuk lapor. Jadi buat advokat dilemnatis bagaikan makan buah simalakama. Ketum bapak. Fauzie tawarkan seperti Bimtek yang pada waktu bersamaan dilakukan PERADI bisa diadakan workshop untuk bahas Peraturan tersebut dengan melibatkan advokat PERADI. Semua difasiltasi PPATK dan PERADI hanya menetapkan siapa pesertanya. PPATK setuju dan Pusdiklat mereka yg baru dalam waktu dekat akan dapat digunakan. Teman - teman para advokat PERADI akan kami info kalo jadi kegiatan tersebut  (TET).

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015