Bidang Pembelaan Profesi advokat dan bidang Publikasi,  Hubungan masyarakat dan protokoler DPN Peradi sedang berkordinasi dalam rapat di kantor Sekretariat Nasional Peradi 15/1/2021

 

 

Menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Togar Situmorang, Advokat yang merasa telah dikriminalisasi oleh kliennya, seorang Warga Negara Jerman di Polresta Denpasar, Provinsi Bali, maka pada hari ini Jum'at, Tanggal 15 Januari 2021 Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan mendengar keterangan langsung pada rapat bertempat di ruang rapat Sekretariat Nasional DPN PERADI, Gedung Grand Slipi Tower Lt. 11  Jalan S. Parman, Jakarta Barat.

 

 

"Kami sebagai organisasi tempat Advokat bernaung tidak diam saja atas dugaan kriminalisasi yang dialami Anggota bernama Togar Situmorang karena permohonan baru kami terima pada 12 Januari 2021", ujar Antoni Silo yang merupakan Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN PERADI kepada wartawan usai rapat. "Perlu mekanisme administrasi secara kesekretariatan, termasuk disposisi hingga akhirnya sampai pada rapat ini.", tambahnya.

 

 

"Pimpinan sangat memberi atensi atas apa yang dialami  Anggota, bukan saja Togar Situmorang saja melainkan seluruh Advokat anggota PERADI diseluruh Indonesia", tegas Hendrik Jehaman, Wakil Ketua Umum DPN PERADI yang ikut serta menghadiri rapat permintaan keterangan hari ini. "Prof. Otto Hasibuan tidak menginginkan Advokat anggotanya menjalankan profesi tanpa jaminan sebagaimana telah diatur dalam UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia", jelasnya lagi.

 

 

Rapat yang berlangsung hampir 3 jam ini ditutup dan akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme, DPN Peradi bidang Pembelaan Profesi Advokat masih akan melakukan pendalaman terhadap kasus yang dialami Togar Situmorang kepada pihak terkait, termasuk koordinasi dengan kepolisian yang berwenang. 

 

 

"Kami mohon maaf kepada DPN PERADI atas pemberitaan sebelumnya yang telah menyudutkan karena kami hanya ingin ada perhatian saja atas apa yang kami alami", kata Togar Situmorang didampingi rekan sekantornya dan staf.

 

 

Seperti ramai diberitakan, Togar Situmorang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian terkait pekerjaannya selaku Advokat dalam hal pemberian jasa hukum pengurusan harta bersama serta kepemikikan sebuah Apotik melawan mantan Istri seorang kliennya berkebangsaan Jerman di Bali.

 

 

Tampak hadir pula dalam rapat tersebut anggota bidang Pembelaan Profesi Advokat Mohammad Aqil Ali, I Made A. Rediyudana, Sudarta Siringo,  Andrian B. Kurniawan dan juga Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat dan Protokoler Riri Purbasari Dewi serta Rielen Pattiasinna, Pengurus di DPN Peradi.

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015