Dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN) telah menyelenggarakan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat Peradi di Hotel Aston, Palembang pada Rabu (4/3). Sebelumnya, DPN Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan dan Sekretaris Jenderal, Thomas E. Tampubolon ini juga telah melakukan pengangkatan advokat, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

Pengangkatan advokat dilakukan oleh Wakil Ketua Umum, Zul Armain Aziz yang hadir mewakili Ketum DPN Peradi; sementara Surat Keputusan (SK) dibacakan oleh Ketua Bidang Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat, Irwan Hadiwinata didampingi oleh Wakil Sekjen, Bambang Hariyanto; Ketua Bidang Humas dan Publikasi, Riri Purbasari Dewi; Ketua DPC Peradi Palembang, Hajah Nurmalah, dan Sekretaris DPC Peradi Palembang, Soky. “Hari ini Peradi mengangkat 120 advokat baru yang berasal dari Palembang dan sekitarnya. Saya, mewakili Ketua Umum DPN Peradi menyampaikan ucapan selamat dan pesan kepada para advokat baru. Selamat menjalankan profesi advokat yang officium nobile dengan sebaik-baiknya dengan selalu menjaga martabat, profesionalisme, dan mematuhi kode etik advokat,” tutur Irwan.

 

Di hari yang sama, para pengurus DPC dari tiga wilayah, yaitu DPC Lubuk Linggau, DPC Lahat, dan DPC Muara Enim juga telah dilantik. SK pengangkatan ketiga DPC sendiri dibacakan oleh Wakil Sekjen DPN Peradi, Bun Yani—sementara pengangkatan dilakukan oleh Wakil Ketua Umum DPN, Sutrisno. Acara selanjutnya diikuti dengan Pelantikan Pengurus Pusat Bantuan Hukum Palembang; di mana pembacaan SK Ketua Umum Peradi dilaksanakan oleh Ketua PBH Pusat, Togar Sijabat; dan pelantikannya oleh Wakil Ketua Umum, Sutrisno.

 

Ketua Dewan Pembina, Otto Hasibuan berpesan kepada 120 advokat yang baru dilantik, agar senantiasa memegang prinsip bahwa advokat adalah orang terbaik dari yang terbaik. Itu sebabnya, ia mengimbau agar dalam melakukan pembelaan suatu perkara, seorang advokat tidak boleh dipengaruhi oleh motif lain selain keadilan hukum. “Advokat itu primus inter parse, the best of the best. Kita tidak tinggi karena dipuji dan tidak rendah karena dihina. Kita pembela rakyat yang mencari keadilan dan pengawal konstitusi,” katanya.

 

Organisasi Advokat yang ‘Single Bar’

Menurut Otto, wadah organisasi single bar dibutuhkan untuk melahirkan advokat berkualitas dan ‘primus inter pares’. Ia bertekad untuk terus memperjuangkan organisasi advokat yang single bar, untuk kepentingan para pencari keadilan.

 

“Jadi, organisasi advokat itu bisa mengatur standarisasi profesi advokat yang sama kualitasnya. Jika banyak organisasi advokat bisa mengangkat advokat, advokat tidak memiliki kualitas yang sama karena mungkin standarisasinya berbeda,” Otto menambahkan.

 

Otto sendiri meyakini, hingga kini Peradi tetap konsisten melakukan pengangkatan advokat dengan ketat, sesuai amanah Undang-undang. Ini bermula dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), penyelenggaraan ujian yang sangat ketat, hingga proses pengambilan sumpah di Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015