PENDIDIKAN BERKELANJUTAN PROFESI ADVOKAT

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PBPA PERADI)

bekerjasama dengan

EMLI

Menyelenggarakan

 

“Kursus Intensif Hukum Pertambangan Advance Class: Mining Service Agreement (Usaha Jasa Pertambangan)

 

(Kesempatan yang sangat baik khususnya bagi para Advokat, para pengambil keputusan di perusahaan produsen tambang, perusahaan trading, legal staff, legal manager, manager operasional, manager keuangan, konsultan, lembaga pemerintah, penggiat LSM di bidang pertambangan dan lingkungan, akademisi, mahasiswa/i yang memiliki minat dan/atau rencana karir di bidang    pertambangan, pejabat pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota)

 

 

Sejak Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012 (Permen 24/2012) terbit, tidak secara signifikan mengubah model hubungan kerja sama  antara pemegang konsesi pertambangan dan kontraktor yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri No. 28 Tahun 2009 (Permen 28/2009).

 

Permen 28/2009 telah mengubah konsep dasar kerja sama antara pemegang konsesi pertambangan dengan kontraktor yang lazim dipraktekan oleh para pelaku usaha pertambangan. Adapun yang dimaksud dengan perubahan konsep kerjasama yang diatur dalam Permen 28/2009 tersebut adalah:

  •       Kegiatan inti pertambangan harus dikerjakan sendiri oleh perusahaan pemegang konsesi pertambangan;
  •       Dalam kerjasama operasi pertambangan tidak diperbolehkan adanya uang/pembayaran dari kontraktor kepada pemegang konsesi pertambangan;
  •       Pengutamaan jasa pertambangan lokal dan nasional;
  •       Batasan pelibatan anak perusahaan/afiliasi sebagai perusahaan penyedia jasa pertambangan.

Permen 24/2012 memperjelas klasifikasi kegiatan pertambangan yang dapat dikerjasamakan oleh pemegang konsesi dengan para kontraktor.

 

Kursus Intensif Hukum Pertambangan Advance Class: Mining Service Agreement (Usaha Jasa Pertambangan) ini akan menyegarkan kembali pemahaman tentang Permen 28/2009 dan perubahannya di Permen 24/2012. Para peserta juga akan mendapatkan materi tentang penyusunan kontrak kerjasama dalam kegiatan usaha jasa pertambangan dan pemaparan materi tentang dampak perubahan nilai pajak yang harus dibayar setelah model kerja sama yang diatur dalam peraturan tersebut dipraktekkan.

 

Penyelenggaraan Kursus Intensif Hukum Pertambangan Advance Class: Mining Service Agreement (Usaha Jasa Pertambangan) akan  diadakan  pada:

 

Hari dan Tanggal :Selasa-Rabu, 25 Maret – 26 Maret 2014

Waktu Pelaksanaan  :09.00 – 16.00  WIB             

Tempat                      :Grand Mercure Jakarta Harmoni, Jl.Hayam Wuruk No.36-37, 

                                   Jakarta Pusat 10220.

 

Materi:

  1. Substansi Konsep Kerjasama Pemegang Konsesi Pertambangan dan Kontraktor dalam Permen ESDM No. 28 Tahun 2009 dan Subtansi Perubahannya di Permen ESDM No. 24 Tahun 2012
  1. Kewajiban pemegang izin untuk melaksanakan sendiri kegiatan inti pertambangan.
  2. Larangan konsep pembayaran dari kontraktor ke pemegang izin
  3. Pengutamaan unsur lokal
  4. Klasifikasi kegiatan pertambangan yang dapat dikerjakan oleh kontraktor yang dapat dan tidak dapat dikerjakan oleh kontraktor.

 

  1. Penyesuaian Pelaksanaan Usaha Jasa Pertambangan dan Kerjasama Operasi Penambangan
  1. Restrukturisasi MSA

- Pemisahan scope score dan non core dalam Usaha Jasa Pertambangan dan perjanjian lain

- Masuknya konraktor sebagai equity partner dalam perusahaan pemegang izin

 

  1. Restrukturisasi Kontrak Kerjasama Operasi Penambangan

        - Perubahan pada scope of business dan money flow dalam kerjasama operasi penambangan

 

  1. Contract  Drafting Mining Service Agreement

Pembahasan Pasal-Pasal Penting pada Mining Service Agreement:

  •           Lingkup Pekerjaan
  •           Tarif Ganda/Tunggal
  •           Jasa vs Sewa Alat
  •           Waktu Tunggu
  •           Pemindahan Alat-Alat
  •           Perhitungan Kerja (Over Burden Removal vs Coal/Mineral Getting)
  •           Dll
  1. Aspek Perpajakan pada Restrukturisasi Kerjasama Penambangan
  1. Struktur pajak pada pola kerjasama penambangan dengan penyesuaian Permen 28/2009
  2. Monies flow pada kegiatan jasa pertambangan
  3. Tax Planning
  4. Simulasi penghitungan Pajak Badan dan Pajak Jasa atas jasa pertambangan sewa alat

 

 Pemateri:

  1. Sony Heru Prasetyo, S.H., S.Hum. (Biro Hukum Ditjen Minerba KESDM)
  2.  Dendi Adisuryo, S.H.  (Partner at ADCO Attorneys at Law)
  3. Adri Kurnia Ibnu, ACIArb. (Legal Manager at Kaltim Prima Coal)
  4. M. Zeti Arina, M.M., BKP (Artha Raya Consulting)

 

Cara pendaftaran:

  1. Biaya kursus:
  • Biaya sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pendaftaran peserta secara perorangan sampai dengan tanggal 24 Maret 2014. Biaya ini sudah termasuk makan siang, coffe break, seminar kit, sertifikat dan flash disk.
  1. Isi Formulir Pendaftaran.
  2. Pembayaran paling lambat hingga tanggal 24 Maret  2014. Pembayaran melalui transfer bank dapat dilakukan di Bank Mandiri dengan nomor rekening: 164-00-0048915-5 atas nama PT EMLI INDONESIA. Pada Bukti Setor Bank harus diberikan berita: Nama Lengkap Peserta <spasi> PBPA PERADIEMLI.
  3. Formulir Pendaftaran, Bukti Pembayaran dan Copy/ Scan Kartu Tanda Pengenal Advokat (wajib bagi Anggota PERADI) dikirimkan bersamaan melalui Fax: (021) 255 42 605 atau melalui alamat email: pbpa.peradi@gmail.com
  4. Bukti Pembayaran Asli Bank harus dibawa pada saat registrasi peserta pada hari pelaksanaan.

 

Catatan: 

Setiap peserta akan mendapatkan materi dalam media flashdisk, oleh karena itu setiap peserta diharapkan untuk membawa laptop masing-masing.

 

Informasi Pendaftaran hubungi:

 

 

Sekretariat PBPA PERADI

The East Building,  12th Floor,

Jl. Lingkar Mega Kuningan Kav. E.3.2. No.1, Jakarta 12950.

Tel: (021) 255 42 601;Fax: (021) 255 42 605

Email: pbpa.peradi@gmail.com

CP:AFEB/RINI

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015