AKURAT.CO, Beredarnya infomasi tentang Putusan  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 667/Pdt/G/2017/PN Jkt Pst dalam perkara antara DPN Peradi dibawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon selaku Penggugat melawan Luhut MP Pangaribuan dan Sugeng Teguh Santoso selaku Tergugat tidak dapat diterima. Informasi itu dinilai tidak benar.

Ketua Tim Hukum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan Sapriyanto Refa menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Oktober 2019 PN Jakpus telah menjatuhkan putusan atas Perkara No. 667/Pdt/G/2017/PN Jakpus, yang amarnya berbunyi:

Dalam Eksepsi: Eksepsi tidak dapat diterima. Dan dalam  pokok perkara: gugatan tidak dapat diterima. Kemudian soal gugatan rekonvensi juga tidak dapat diterima.
 
"Bahwa putusan PN Jakpus tersebut adalah gugatan tidak dapat diterima, bukan menolak gugatan penggugat sebagaimana berita atau informasi yang beredar," kata Sapriyanto saat dihubungi, Minggu (3/11/2019).

Jadi, lanjut Sapriyanti, dengan putusan itu tidak ada satupun amar putusan yang menyatakan Luhut Pangaribuan adalah Ketua umum DPN Peradi yang sah.

"Dan jika ingin ditafsirkan putusan gugatan tidak dapat diterima tersebut maknanya adalah tidak ada yang menang/kalah alias 0:0," kata Sapriyanto.

Sapriyanto menegaskan bahwa DPN Peradi dibawah Pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon akan mengajukan banding atas putusan tersebut sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Sumber: https://akurat.co/id-841533-read-klarifikasi-soal-putusan-pengadilan-peradi-pimpinan-fauzi-tetap-sah

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015