Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan menyelenggarakan pembekalan kepada calon advokat yang akan disumpah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelum penyumpahan dilakukan, para penggawa Peradi mulai dari Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan hingga Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan memberikan pengalaman dan pesannya kepada para calon advokat tersebut.

 

Dalam penyampaiannya, Otto mengingatkan bahwa cap officium nobile atau profesi terhormat pada profesi advokat bukan tanpa sebab. Ia menuturkan, pada zaman Romawi dahulu, terdapat pejuang bernama Cicero yang merupakan seorang praetor, sebagai peletak dasarnya profesi advokat.

 

Pada saat itu, praetor selalu bertugas membela konstitusi, meski harus menghadapi raja sekalipun. Saat itu pula, praetor juga kerap membela rakyat tertindas, orang teraniaya hingga rumah yang digusur. Praetor kerap melakukan pembelaan tanpa dibayar. “Itu sebabnya akhirnya advokat juga disebut sebagai public defender (pembela publik),” kata Otto di Jakarta, Rabu (10/4).

 

Sehingga, lanjut Otto, pada saat itu masyarakat berfikir bahwa alangkah mulianya pekerjaan advokat. Makanya profesi praetor, profesi advokat kemudian disebut sebagai profesi yang mulia atau officium nobile. “Kalau ada advokat melakukan hal yang tidak mulia, bukan profesinya yang tidak mulia, tapi oknumnya yang tidak mulia,” pesannya.

 

Otto juga mengingatkan, bagi para calon advokat yang akan disumpah untuk meresapi maksud dari profesi mulia tersebut. Untuk menjaga profesi advokat tetap mulia, ia mengatakan, terdapat tips yang bisa dilakukan. Pertama, jangan pernah melakukan penghianatan terhadap klien. Meski pada akhirnya klien mengecewakan sang advokat, namun advokat tersebut tetap tidak boleh menghianati klien. “Bahkan sudah tidak menjadi kuasanya sekalipun,” katanya.

 

Kedua, jangan pernah menyia-nyiakan klien, yakni dengan menolak lantaran berbeda agama, berbeda sikap politik, berbeda keadaan ekonomi. “Jika ada pikiran seperti itu, hari ini saya minta besok Anda tidak disumpah,” tegasnya.

 

Peradi, kata Otto, membuat pembekalan seperti ini lantaran ingin para advokat dapat pintar dan jujur. Kedua hal ini saling berkaitan satu sama lain sehingga dapat meningkatkan kualitas advokat di Indonesia. “Agar ini bisa tercapai, maka organisasi advokat harus tunggal, supaya standarisasinya jelas, dia punya power untuk mengawasi sehingga advokat itu baik. Semuanya untuk kepentingan pencari keadilan, bukan kepentingan saudara semata-mata. Kalau Anda tidak pintar dan tidak jujur, yang jadi korban adalah masyarakat pencari keadilan,” katanya.

 

Hal senada juga diutarakan Fauzie Yusuf Hasibuan. Menurutnya, Peradi merupakan organisasi yang bersifat independen. Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya seorang advokat harus selalu mengedepankan iktikad baik sehingga hasilnya juga menjadi baik bagi masyarakat dan negara, khususnya dalam hal penegakan hukum.

 

“Jalankan fungsi dan tugas dengan iktikad baik, sesuai hati nurani Anda,” kata Fauzie.

 

Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Peradi Thomas Tampubolon menambahkan, setelah disumpah, para advokat harus bisa menunjukkan bahwa tugas dan fungsi yang dijalankan dilakukan secara profesional serta dapat dipercaya. Atas dasar itu, acara pembekalan seperti ini menjadi penting dalam penguatan jaringan dan kedekatan antar advokat.

 

“Kami merasa perlu ada kedekatan di antara kita supaya tidak ada gap, dan pertemuan seperti ini kita harapkan segala rintangan jadi tidak ada. Jika bertemu di sana-sini bisa saling menyapa dan saling bertukar pikiran,” pungkasnya.

 

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cade9592f439/ini-dia-pesan-pimpinan-peradi-kepada-para-calon-advokat-yang-disumpah

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015