BatamNow.com, Jakarta – Tiga Hakim Makhamah Agung yakni Sudrajad Dimyati, Pri Pambudi Teguh dan Syamsul Ma’arif secara bulat dalam amar putusannya menolak kasasi I dan II yang diajukan Luhut MP Pangaribuan terkait keabsahan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Gugatan bernomor 3085 K/PDT/2021 tersebut secara resmi diputuskan pada 4 November 2021 lalu.

 

Ketika dikonfirmasi Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Prof Otto Hasibuan membenarkan adanya putusan tersebut.

 

“Berdasarkan putusan yang bisa kita baca di website Mahkamah Agung, jelas disebutkan kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung,” ujar Otto di Jakarta, Sabtu (13/11/2021).

 

Dia menjelaskan, awalnya kubu Luhut mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan sebagai kepengurusan organisasi Peradi yang sah. PT DKI Jakarta menyatakan, Munas yang digelar oleh Peradi Otto Hasibuan merupakan Munas yang sah. Putusan MA tersebut memperkuat putusan PT DKI Jakarta.

 

“Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,” tegasnya.

 

Dikatakannya, dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar Peradi yang di bawah Ketum Otto Hasibuan adalah tidak sah.

 

“Nah, karena Munasnya hanya satu yang sah, dan kita yang dinyatakan sah, berarti yang lainnya, yang dua itu pun menjadi tidak sah. Logikanya kan begitu. Kalau ada satu Munas dinyatakan sah, berarti yang lain itu tidak sah,” terang Otto.

 

Menindaklanjuti putusan MA tersebut, Otto menegaskan, pihaknya akan meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) untuk segera mencatatkan susunan pengurus Peradi pihaknya sebagai badan hukum yang sah.

 

“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mengaku dirinya Peradi agar tidak lagi memakai Peradi. Karena Peradi yang sah itu hanya satu-satunya, Peradi yang kami pimpin sekarang karena Munas Peradi yang kami lakukan sebagai Munas Peradi yang sah,” tambahnya.

 

Lebih jauh Otto mengatakan, putusan MA ini merupakan kabar baik bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Dengan putusan ini, masyarakat bisa memilih advokat dari organisasi yang sah dan menjaga kualitas.

 

“Dan semua calon-calon advokat harus berpikir ulang untuk mendaftarkan dirinya di luar Peradi yang kita pimpin, termasuk mengikuti pendidikan dan sebagainya. Karena dengan kami disebutkan sebagai Peradi yang sah, maka kamilah sebagai single bar itu,” tukasnya.

 

Otto melanjutkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa ‎yang dimaksud wadah tunggal (single bar) ini adalah Peradi. Kemudian Peradi pecah menjadi beberapa kubu. “Nah, sekarang Mahkamah Agung menyatakan hanya satu yang sah, yaitu Peradi yang kami pimpin. Otomatis kami inilah single bar itu,” pungkasnya. (RN)

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015