PENDIDIKAN BERKELANJUTAN PROFESI ADVOKAT

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PBPA PERADI)

bekerjasama dengan

FIGA INSTITUTE OF LAW AND ECONOMIC

 

(Kesempatan yang sangat baik bagi para advokat maupun profesional hukum lainnya serta khalayak umum yang ingin mempelajari dan mendalami hukum kepailitan)

 

Menyelenggarakan Pelatihan:

 

Cross Border Insolvency: Kiat Menghadapinya

(Seri-3: Kepailitan)

 

 

 

Hari/Tanggal : Kamis, 27 Maret 2014

Waktu : 09.00 – 16.00 WIB

Tempat : Ruang Anggrek, Balai Kartini,  Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 3, Jakarta 12950.

 

                                

INSTRUKTUR

  1. Dr. Marsudin Nainggolan, SH, MH (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor/ex-Hakim Pengadilan Niaga Jakpus)
  2. William E. Daniel, SE, SH, LL.M, MBL (Advokat/Kurator Kantor Hukum William Soerjonegoro & Partners)
  3. Dr. Ricardo Simanjuntak, SH, LL.M, ANZIIF, CIP

 

MATERI

  1. Yurisdiksi Pengadilan
    1. Sejauhmana kompetensi pengadilan berdasar konsep domisili debitor sesuai Pasal 3 UUK yang tidak dikalahkan konsep forum non-convenience?
    2. Apa betul konsekuensi prinsip teritorial multi perkara/kurator/negara, sedangkan prinsip universal adalah tunggal perkara/kurator/negara?
    3. Sejauhmana choice of law menjadikan konsep lex fori concurcus sebagai hukum yang berlaku dalam kepailitan?
    4. Sejauhmana pengakuan Indonesia atas putusan pailit pengadilan asing menurut Pasal 436 Rv yang dirujuk oleh Pasal 299 UUK?
    5. Apa Pasal 436 Rv hanya menyangkut putusan condemnatoir, bukan declaratoir atauconstitutif yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan?
    6. Apa putusan pengadilan asing dapat dijadikan alasan permohonan pailit sebagaimana kasus Manwani Santosh Tekchand?
  2. Kepentingan Kreditor
    1. Apa kreditor konkuren/preferen yang seizin kurator mengambil pelunasan dari harta pailit di luar negeri termasuk sasaran Ps 212 UUK?
    2. Siapa yang harus membuktikan perbuatan subrogasi sesuai Pasal 213 Ayat (2) UUK bila kreditor mengetahui permohonan pailit diajukan?
    3. Apa pengalihan utang menurut Pasal 214 Ayat (1) UUK adalah antara debitor pailit Indonesia dan pihak asing untuk kompensasi utang?
    4. Apa kreditor berhak menggugat debitor di luar negeri bila debitor sudah dinyatakan pailit di Indonesia?
    5. Apa kreditor yang berhasil menagih di luar negeri harus serahkan aktiva ke pengadilan atau kurator di Indonesia?
    6. Apa hukum yang berlaku bila jaminan bagi kreditor asing diatur hukum Inggris, namun debitor menyangkal karena force majeur di Indonesia?
  3. Kerjasama Internasional
    1. Sejauhmana pengadilan yang bukan dianggap sebagai law maker di negaracontinental law system menjadi kendala penerapan CBI?
    2. Apa waktu lahirnya hak separatis pada saat jaminan didaftar di Indonesia merupakan problem dalam CBI?
    3. Mengapa Convention on Insolvency Proceedings di Uni Eropa dapat berjalan sukses?
    4. Apa UNCITRAL Model Law memang memberikan kerangka hukum modern, harmonis, dan adil dalam rangka CBI?
    5. Apa kemanfaatan kerjasama UNCITRAL meliputi penyusunan peraturan, daftar kurator, dan abstrak putusan?
    6. Sejauhmana INSOL (asosiasi kurator internasional) memberikan keuntungan bagi para anggotanya?

 

Cara Pendaftaran:

1.    Biaya Pelatihan:

a.    Biaya sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pendaftaranpeserta anggota PERADI secara perorangan sampai dengan tanggal 24 Maret 2014(normal price). Biaya ini sudah termasuk sertifikat, modul, expanding file, snack dancoffe break; Peserta anggota PERADI diwajibkan melampirkan kartu tanda pengenal advokat PERADI

b.    Biaya sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pendaftaran peserta umum secara perorangan sampai dengan tanggal 24 Maret 2014   (normal price). Biaya ini sudah termasuk sertifikat, modul, expanding file, snackdan coffe break;

c.     Biaya sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pendaftaran peserta mahasiswa program S1 secara perorangan sampai dengan tanggal 24 Maret 2014 (normal price). Biaya ini sudah termasuk sertifikat, modul, expanding file, snack dancoffe break. Peserta mahasiswa program S1 diwajibkan melampirkan kartu tanda mahasiswa yang masih berlaku.

d.    Diskon Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bagi yang melakukan pendaftaran dan pembayaran paling lambat 14 Maret 2014.

2.    Isi Formulir Pendaftaran.

3.    Pembayaran paling lambat tanggal 24 Maret 2014, dapat disetor melalui Bank BCANo. Rekening: 8690532337; Atas Nama: Firoz Gaffar. Pada Bukti Setor harus diberikan berita: Nama Lengkap Peserta<spasi>PBPA PERADI - FILE.

4.   Formulir Pendaftaran dan Bukti Pembayaran dikirimkan melalui Fax: (021) 255 42 605 atau melalui alamat email: pbpa.peradi@gmail.com

5.    Bukti Pembayaran Asli harus dibawa pada saat registrasi peserta pada hari pelaksanaan.

 

 

Informasi Pendaftaran hubungi RINI atau AFEB:

Sekretariat PBPA PERADI:

The East Building12th Floor,

Jl. Lingkar Mega Kuningan Kav. E.3.2. No. 1, Jakarta 12950.

Telepon:  +62-21-255 42 601; Fax. : + 62-21-255 42 605, pada hari kerja dari Senin-Jumat.

Atau notifikasi email ke alamat: pbpa.peradi@gmail.com

 

Lampiran File

final-formulir-pendaftaran-peserta-pbpa-peradi-file-002-27-03-2014

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015