JAKARTA - Ketua Umum Dewan Perhimpunan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Fauzie Yusuf Hasibuan menyebut, advokat merupakan profesi yang tidak hanya terikat pada etika, namun juga dituntut menularkan pemikiran hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Oleh karenanya, para advokat harus mampu mengkomunikasikan perspektif hukum itu baik secara lisan maupun tulisan kepada masyarakat.

 

"Komunikasi virtual mencakup penerangan hukum, bahasa hukum, pembelaan pers, mengharapkan advokat harus mampu berperspektif filter sebagai pengemban tugas penegakan hukum sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, sehingga dapat berperan aktif untuk memberi penerangan pada perspektif hukum yang komprehensif dan mudah dipahami oleh khalayak umum," ujar Fauzie, Senin (4/11/2019).

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum bidang Perencanaan dan Program Kerja Peradi, Dwiyanto Prihartono mengatakan, para advokat perlu dibekali kemampuan menulis agar mampu menuangkan pemikiran hukum yang dimilikinya untuk mengabdi di masnyarakat.

 

Oleh sebab itu lanjut Dwi, Peradi menggagas kegiatan pelatihan advokat menulis dan berelasi dengan media.

 

"Tujuannya untuk membangkitkan minat advokat khususnya di lingkungan Peradi untuk punya perhatian dan berbuat bagi kepentingan membela warga negara dan kepentingan publik," ucap Dwi.

 

Kegiatan pelatihan menulis bagi advokat Peradi ini turut diikuti Wakil Sekjen bidang Program kerja dan Humas Rivai Kusumanegara, Wakil Sekjen bidang Luar Negeri Aloysius Haryo Wibowo dan Johan Imanuel selaku advokat muda anggota Peradi.

 

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2019/11/04/337/2125437/advokat-harus-mampu-beri-penerangan-hukum-kepada-publik

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015