PUTUSAN HEBAT

oleh: Johan Imanuel, S.H.

 

 

          Sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 22 P/HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018 merupakan perkembangan progresif dalam Hukum di Indonesia bahwa Paralegal hanya memiliki fungsi membantu Advokat. Putusan MA tersebut merupakan salah satu Putusan hebat di Tahun 2018.  Mengapa? Karena MA mampu memberikan kepastian hukum terhadap fungsi Paralegal di  bagi perkembangan hukum di Indonesia. Dan Putusan ini telah menarik perhatian semua elemen masyarakat bukan hanya Advokat. Namun terlepas dari hal itu tidak dapat dipungkiri bahwa banyak pihak yang belum bisa menerima Putusan MA tersebut karena Putusan tersebut dianggap menghalangi akses bantuan hukum. Padahal jika dicermati, justru bukan menghalangi namun memberikan kepastian hukum. Bagaimanapun semua pihak harus menghormati Putusan MA, hal ini telah dinyatakan tegas  sesuai Pasal 8 ayat (2) Perma 1/2011 bahwa :"Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum." Sehingga sifat Putusan MA berkaitan Paralegal itu otomatis berkekuatan hukum tetap meskipun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai saat ini belum melakukan pencabutan atas dua hal yang dikabulkan yaitu Pasal 11 dan Pasal 12. Dengan dinyatakan bahwa Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1/2018 (Permenkumham Paralegal) tidak memiliki kekuatan hukum maka Fungsi Paralegal menjadi lebih tegas kedudukannya di dalam pemberian bantuan hukum.

 

          Dengan dicabutnya kedua Pasal dalam Permenkumham Paralegal tersebut maka diperlukan tindakan koreksi yang dapat mengakomodir Putusan MA yang telah lebih dari 90 hari sejak dikeluarkan.  

 

Fungsi Paralegal

          Dalam Putusan Uji Materiil ditegaskan bahwa Paralegal tidak melaksanakan fungsi advokat tetapi melaksanakan fungsi membantu Advokat. Sehingga kemampuan antara Paralegal dengan Advokat dinilai memang berbeda jauh dan tidak dapat disejajarkan. Paralegal patut berterima kasih kepada Advokat dan Mahkamah Agung yang telah menciptakan kepastian hukum atas Fungsi Paralegal sehingga tidak bertabrakan denagn fungsi profesi Advokat serta tetap mempertahankan kedudukan Paralegal dalam hukum di Indonesia. Putusan MA ini patut diapresiasi oleh semua kalangan karena telah mencapai tiga tujuan hukum yaitu keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zwechmaerten), dan kepastian (rechtssicherkeit.) seperti yang dikemukakan oleh seorang ahli hukum bernama Gustav Radburch.

 

          Apabila tidak dibatalkan fungsinya dalam memberikan bantuan hukum maka akan menjadi stigma atas kedudukan paralegal yang berdampak pada mundurnya supremasi hukum di Indonesia dan berpotensi membingungkan seluruh masyarakat atas fungsi Paralegal itu sendiri serta kualitasnya apakah seperti Advokat. 

 

Tindakan Koreksi

          Tentunya harapan bagi Para Pemohon dan Advokat di Indonesia agar Pasal 11 dan Pasal 12 dalam Permenkumham RI Nomor 1 Tahun 2018 segera dilakukan pencabutan.  Kemudian apabila akan dilakukan revisi terhadap Permenkumham RI No. 1 Tahun 2018 maka sebaiknya melibatkan pihak-pihak yang terkait agar isinya dapat disesuaikan dengan baik dan dapat diterapkan sebagaimana mestinya.

 

          Mengenai bantuan hukum yang notabene diatur dalam UU No, 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum tidak dapat berdiri sendiri tanpa ada peran Advokat yang sah sesuai UU No. 18 Tahun 2003. Sehingga mutlak dalam penyusunan materi pelatihan Paralegal harus dilakukan oleh Advokat sehingga Paralegal yang telah terlatih mengetahui perannya tidak dapat berdiri sendiri tanpa Advokat dalam hal litigasi dan non litigasi.

 

          Alasan mengapa harus disusun oleh Advokat adalah agar menjadi bemper terhadap persyaratan Paralegal yang tidak diharuskan memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum dengan usia minimal delapan belas tahun (usia belia) dapat mempelajari dan memahami dasar-dasar hukum acara dengan baik.  Disamping itu, disarankan Lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum yang memiliki Paralegal ini memiliki kerjasama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) dari Organisasi Advokat yang ada di Indonesia agar dapat bersinergi mengenai materi-materi pelatihan tentang Paralegal dan menanamkan kesadaran terhadap Paralegal bahwa Paralegal berfungsi sebagai Asisten Advokat.

 

            Beberapa hal yang dapat direvisi dalam Permenkumham RI Nomor 1 Tahun 2018 menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/ HUM/ 2018 yaitu, Pertama, Pasal 11 – 12, direvisi agar menyesuaikan tafsir Putusan Mahkamah Agung bahwa Paralegal sebagai fungsi membantu Advokat; Memang hanya Pasal 11 dan 12 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung namun Pasal 13 dan 14 juga diperlukan revisi sepanjang terkait fungsi Paralegal yang dicantumkan oleh Permenkumham dapat melaksanakan litigasi dan non litigasi. Kedua, mengenai eksistensi lembaga atau organisasi bantuan hukum dipastikan adalah benar-benar yang memiliki Advokat Pendamping yang sah sesuai UU Advokat sehingga pelayanan hukum yang diberikan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku baik dari segi hukum acara dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ini kaitannya dengan Pasal 7 sampai dengan Pasal 10  penyusunan materi pelatihan paralegal yang menjadi ideal apabila bekerjasama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) di Organisasi Advokat sehingga Paralegal mengetahui betul fungsinya membantu Advokat baik litigasi dan non litigasi dalam bantuan hukum.

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015