Putusan Mahkamah Agung (MA) atas keberadaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Prof. Dr. Otto Hasibuan sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, secara de facto dan de jure, kepengurusan organisasi advokat tersebut secara hukum sudah sah ketimbang Peradi lainnya.

 

Prof. Dr. Otto Hasibuan dalam keterangan tertulisnya kepada Bravo8news.com menegaskan, bahwa sebenarnya pihaknya tak perlu mengajukan gugatan jika kubu Peradi Luhut MP Pangaribuan sadar kalau Peradi Otto Hasibuan sudah berkekuatan hukum tetap.

 

“MA telah mengeluarkan putusan yang menyatakan, bahwa kepengurusan Peradi kami sah, dan sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya secara tertulis, Selasa (21/3/2023).

 

Secara de facto, lanjut Prof. Dr. Otto Hasibuan, pihaknya memiliki anggota hampir 70.000 advokat di seluruh Indonesia, dan bertambah terus menerus  setiap tahunnya. Bahkan secara resmi diakui di Indonesia dan internasional.

 

“Kamilah diakui tiga organisasi internasional seperti IBA ( International Bar Association), Lawasia, POLA ( President organisation Law Association). Peradi kami pun selalu dikujungi organisasi advokat dunia dari Viaetnam , korea , kepang, Amerika, malasya , Iran  dan lainnya,” paparnya lebih jauh.

 

Di bagian lain ia menjelaskan, Peradinya diketahui sebagai pemegang hak suara yang sah mewakili Indonesia di konperensi organisasi advokat dunia. Bahkan pihaknya beberapa kali diminta bekerja sama dangan beberapa kementerian Indonesia, termasuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

 

“Namun karena Peradi Luhut mendaftarkan dirinya di Kemenkumham, meskipun sudah mengetahui kalah dalam berperkara, dan kami dinyatakan sah, maka demi kepastian hukum dan agar masyarakat dan para calon  advokat tidak tersesat, maka terpaksa kami menggugatnya ke PTUN, dan kami menang. Semoga pihak yg kalah mentaatinya,” papar Prof. Dr. Otto Hasibuan.

 

SK Peradi Luhut Dicabut

Diketahui, belum lama ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Peradi Otto Hasibuan terhadap Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan. Dalam putusan, SK Peradi Luhut yang tertuang dalam SK Kemenkumham dicabut.

 

Kasusnya sendiri berawal ketika Peradi Otto Hasibuan menggugat Kemenkumham soal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.

 

Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat, yakni: 1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08. Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; 2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;3. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Tergugat.

 

Seperti diketahui, sengketa kepengurusan Peradi sendiri telah diputus MA melalui Putusan No. 3085 K/Pdt/2021, dan amarnya menyatakan keabsahan Fauzi Hasibuan dan Thomas E. Tampubolon sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN PERADI periode 2015-2020.

 

Berkaitan pada perkara tersebut, kepengurusan Peradi kubu Luhut Pangaribuan masuk sebagai pihak tergugat II Intervensi. Sementara kepengurusan Peradi kubu Juniver Girsang selaku penggugat intervensi.

 

Munculnya gugatan berawal ketika Peradi kubu Otto Hasibuan hendak mendaftarkan kepengurusannya pada Kemenkumham setelah terbitnya putusan MA. Tetapi tidak bisa didaftarkan, mengingat telah terdaftar lebih dulu Peradi kubu Luhut Pangaribuan.

 

Itu sebabnya, guna terwujudnya kepastian hukum, kubu Peradi Otto Hasibuan pengajukan gugatan pembatalan Surat Keputusan Menkumham atas keberadaan Peradi kubu Luhut Pangaribuan ke PTUN Jakarta.

 

Untuk itu, Prof. Dr. Otto Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi mengingatkan kepada para pihak yang berperkara agar menghormati putusan pengadilan, khususnya putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, semestinya sudah tak ada lagi tindakan hukum yang berkaiatn dengan Peradi yang dipimpinnya.

 

 

Sumber: Ketum Peradi Prof. Otto Hasibuan: Tak Terbantahkan, Peradi Kami Sah Secara Hukum (bravo8news.com)

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015