Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Advokat yang berbunyi “Kantor Advokat dapat memperkerjakan Advokat Asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat”. Maka Dewan Pimpinan Nasional (DPN PERADI) akan mengadakan Ujian Advokat Asing untuk mendapatkan surat rekomendasi bagi  Advokat Asing yang berkerja di kantor Advokat yang berada diwilayah NKRI, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1.        Penerimaan pendaftaran Ujian Advokat Asing 2014 dimulai pada tanggal 17 Februari 2014 s.d. 21 Februari 2014 bertempat di DPN PERADI yang beralamat di Grand Slipi Tower Lt. 11, Jl. S Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480 pada pukul 10.00-16.00 WIB
  2.        Syarat-Syarat Pendaftaran Ujian :
    •         Advokat Asing mengajukan surat permohonan kepada DPN PERADI
    •         Surat Permohonan sebagaimana dimaksud diatas, dilengkapi dengan formulir pendaftaran yang telah di isi dengan disertai kelengkapan dokumen, sebagai berikut:
      •   Perjanjian kerja antara kantor Advokat di Indonesia dengan Advokat Asing yang akan bekerja di kantor Advokat Indonesia, yang di  legalisasi oleh Notaris;
      •   Curriculum Vitae (riwayat hidup) yang ditanda tangani oleh Advokat Asing yang bersangkutan;
      •   Surat keterangan sebagai Advokat aktif dari organisasi profesi Advokat atau lembaga resmi sejenis di Negara Advokat Asing  berasal,  yang  dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia;
      •   Surat keterangan tidak di cegah dan tidak ditangkal dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
      •    Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pimpinan kantor advokat Indonesia bahwa Advokat Asing yang bersangkutan akan bekerja sebagai karyawan di kantor Sdvokat Indonesia tersebut, tidak berpraktik dan/atau beracara di sidang pengadilan dan hanya dapat sebagai tenaga ahli dalam bidang hukum dari negara asalnya dan/atau hukum Internasional di  bidang bisnis dan  Arbitrase;
      •   Surat pernyataan (bermaterai cukup) dari Advokat Asing untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Kode Etik Advokat Indonesia, serta Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia;
      •   Fotokopi Paspor Advokat Asing;
      •   Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar;
      •   Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama kantor Advokat Indonesia dan atas nama Advokat Asing;
      •   Fotokopi surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang persetujuan perpanjangan mempekerjakan Advokat Asing (bagi  pemohon Perpanjangan);
      •   Fotokopi Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pemberian ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing (bagi Pemohon perpanjangan) dan;
      •   Melampirkan bukti pembayaran Ujian Advokat Asing asli (bukan copy).

 

  1.        Biaya Ujian
    •   Biaya Pendidikan dan  Ujian Advokat Asing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah), tidak termasuk biaya administrasi bank;
    •   Biaya Pendidikan dan Ujian Advokat Asing disetorkan langsung melalui Rekening Perhimpunan Advokat Indonesia, dengan Nomor Rekening Bank 335302-8401 pada Bank BCA KCU Mangga Dua Raya-Jakarta;
    •   Mencantumkan nama jelas pendaftar ujian (PERADI tidak menerima pembayaran melalui ATM dan/atau E-Banking);

 

  1.        Sebelum pelaksanaan Ujian Advokat Asing, Advokat Asing yang bersangkutan wajib mengikuti pendidikan yang akan dilaksanakan oleh DPN PERADI pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 mulai Pukul 10.00 s.d. 17.45 WIB di DPN PERADI yang beralamat di Grand Slipi Tower Lt. 11, Jl. S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480, dengan Materi ajar:
    •        Fungsi dan Peran Organisasi Advokat; dan
    •        Kode Etik Advokat

 

  1.        Pelaksanaan Ujian Advokat Asing akan diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 mulai Pukul 11.00 s.d. 12.30 WIB di DPN PERADI yang beralamat di Grand Slipi Tower Lt. 11, Jl. S Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480;

 

 

  •         Formulir Pendaftaran Ujian dapat diminta pada saat pendaftaran atau download dari website : www.peradi.or.id mulai tanggal 10 Februari 2014.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Sekretariat Nasional  PERADI, Gd. Grand Slipi Tower Lt.11, Jl. S.  Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480

Telp.:  (62 21)  2594 5192-96,  Fax.:  (62 21)  2594 5173;

 

 

Lampiran File

formulir-pendaftaran-advokat-asing

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015