Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 2/P Tahun 2015 tanggal 6  Januari 2015 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI masa jabatan 2015-2019 dari Unsur Masyarakat, mengundang Warga Negara RI yang terbaik menjadi Anggota Komisi Kejaksaan RI, sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dengan Persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berusia Paling rendah 40 (Empat Puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;

4. Mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;

5. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan; dan

8. Bersedia melaporkan daftar kekayaan;

 

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dilakukan pada setiap hari kerja pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, mulai tanggal pengumuman ini sampai dengan 30 Januari 2015. Pendaftaran diantar/ dikirim via POS kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan alamat Kedeputian Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat, dengan melampirkan :

1. Daftar Riwayat Hidup;

2. Fotocopy KTP;

3. Fotocopy NPWP;

4. Fotocopy Ijazah pendidikan formal terakhir;

5. Pas Foto terbaru ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar (berwarna);

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah;

7. Surat Pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-;

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;

9. Surat pernyataan kesediaan yang diuat di atas kertas bermaterai Rp. 6000,- bahwa apabila diterima menjadi Anggota Komisi Kejaksaan RI untuk ;

 a. Tidak merangkap menjadi Pejabat Negara Hakim/ Jaksa, Advokat, Notaris, dan. atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pengusaha, Pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta, Pegawai Negeri atau Pengurus Partai;

b. Melapor Daftar Kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Peserta pendaftaran tidak dipungut biaya apapun. 

Jakarta, 15 Januari 2015

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota

Komisi Kejaksaan RI,

 

Unduh Dokumen

NoNama FileLink Unduh
1Pengumuman Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan RIDownload
SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015