Merujuk kepada surat DPN PERADI No.093/DPN/PERADI/III/2018, tertanggal 19 Maret 2018, yang ditujukan kepada DPC PERADI diseluruh Indonesia, Perihal: Pemberitahuan Tentang Pendataan Ulang Advokat PERADI Tahun 2018 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1.   Biaya Data Ulang untuk Advokat yang telah diangkat dan disumpah oleh Pengadilan Tinggi pada bulan Januari-Maret 2018 hanya dikenakan biaya sebesar Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah), sebagaimana termuat dalam tabel dibawah ini:

 

No WILAYAH PENGADILAN TINGGI TANGGAL PELANTIKAN JUMLAH PESERTA
1 Pengadilan Tinggi Bangka Belitung 04 Januari 2018 23
2 Pengadilan Tinggi Jawa Timur 09 Januari 2018 153
3 Pengadilan Tinggi Samarinda 10 Januari 2018 43
4 Pengadilan Tinggi Sumatera Barat 11 Januari 2018 57
5 Pengadilan Tinggi Manado 12 Januari 2018 23
6 Pengadilan Tinggi Maluku Utara 23 Januari 2018 22
7 Pengadilan Tinggi Medan 20 Februari 2018 358
8 Pengadilan Tinggi Pekanbaru 22 Februari 2018 146
9 Pengadilan Tinggi Aceh 26 Februari 2018 43
10 Pengadilan Tinggi Tanjung Karang 14 Maret 2018 104
11 Pengadilan Tinggi Gorontalo 26 Maret 2018 15
Total Peserta: 987

 

2.   Terhadap Advokat yang diangkat dan disumpah oleh Pengadilan Tinggi setelah tanggal  2 April 2018 TIDAK DIWAJIBKAN Data Ulang mengingat KTPA yang diterbitkan berlaku sampai dengan 2021.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

 

Jakarta, 18 April 2018

DEWAN PIMPINAN NASIONAL

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA       

ttd, ttd,
DR. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

 

 

Unduh Dokumen

NoNama FileLink Unduh
1PENGUMUMANDownload
SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015