Bahwa berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor: W14.U/4274/OT.00/7/2017 tertanggal 7 Juli 2017 akan dilakukan pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, dengan ketentuan hal-hal sebagai berikut :

 

 

1.      Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dilaksanakan pada :

 

Hari, tanggal                : Selasa, 18 Juli 2017

Waktu                          : 08.00 WIB

Tempat                         : Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Jawa Timur

Alamat                         : Jl. Sumatera Nomor 42 Surabaya

 

2.       Nama – nama yang dapat mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Timur adalah Calon Advokat yang telah dinyatakan lolos verifikasi baik oleh PERADI maupun dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan nama-nama terlampir (nomor urut terlampir adalah sebagai nomor registrasi peserta pada saat absen di hari H);

 

 3.     Calon Advokat wajib (i) hadir di lokasi 1 (satu) jam sebelum acara dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan gladi resik, (ii) mengenakan dasi (untuk laki-laki), kemeja putih dan celana atau rok hitam serta Toga Advokat pada acara Pengangkatan dan pengambilan Sumpah atau Janji Advokat;

 

4.       Mengingat keterbatasan tempat, Calon Advokat disarankan untuk tidak membawa pendamping ataupun sanak saudara. Jika Calon Advokat tetap membawa pendamping ataupun sanak saudara maka mereka harus menunggu diluar tempat acara dikarenakan keterbatasan tempat.

 

Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.

      

 

Jakarta, 10 Juli 2017

DEWAN PIMPINAN NASIONAL

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA

ttd, ttd,
Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. Thomas E Tampubolon, S.H., M.H.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

 

 

Unduh Dokumen

NoNama FileLink Unduh
1Surabaya gel. II 2017 (Jawa Timur)Download
2Surat dari PT Jawa Timur 2017Download
SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015