PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DENPASAR TAHUN 2025
Bahwa berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 82/PAN.PT/UND.HM.3.1.3/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 maka akan dilakukan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Pengangkatan Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Minggu, 23 Maret 2025
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : AZANA BOUTIQUE HOTEL DENPASAR
Jl. Gatot Subroto Barat No.101, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Kota Denpasar
2. Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 24 Maret 2025
Waktu : Pukul 08.30 WITA s.d. Selesai
Tempat : Gedung Bale Agung Pengadilan Tinggi Denpasar
Jl. Tantular Barat No. 1, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Kota Denpasar
3. Nama – nama yang dapat mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar adalah calon Advokat yang telah dinyatakan lolos verifikasi baik oleh PERADI maupun Pengadilan Tinggi Denpasar sesuai dengan nama-nama sebagaimana terlampir dalam lampiran dengan jadwal yang telah ditentukan;
4. Peserta wajib:
(i) hadir di lokasi 1 jam sebelum acara dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan KTP Asli Domisili Wilayah Provinsi Bali;
(ii) kemeja putih dan celana hitam (atau rok hitam bagi perempuan), sepatu pantofel warna gelap serta Toga Advokat baik pada saat acara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat;
5. Peserta tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan dan dilarang parkir di sekitar area Hotel dan Pengadilan Tinggi Denpasar pada saat acara Pengangkatan Advokat maupun pada saat acara Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat;
6. Hanya peserta yang dijadwalkan untuk diangkat dan diambil sumpahnya yang diperkenankan hadir pada saat acara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat serta tidak diperkenankan untuk membawa pendamping ataupun sanak saudara.
Untuk alasan kesehatan, kelancaran, keamanan dan ketertiban bersama, mohon ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas ditaati dengan sebaik – baiknya.
Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 18 Maret 2025
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
ttd, | ttd, |
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. | Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. |
Ketua Umum | Sekretaris Jenderal |
Unduh Dokumen