Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, menyampaikan soal nasib para advokat di luar organisasi yang dipimpinnya setelah Mahakamah Agung menolak kasasi Peradi kubu Luhut Pangaribuan.

 

“Bagaimana nasib advokat yang di luar ini [Peradi Otto], ya tentunya akan kita pertimbangan,” kata Otto melalui telepon pada Jumat (12/11).

 

Menurut Otto, pihaknya akan membahas persoalan tersebut bersama jajaran dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPN Peradi yang tengah berlangsung di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

 

”Jadi dengan adanya keputusan [Mahkamah Agung] ini akan dibicarakan dalam rapat komisi,” katanya.

 

Otto menyampaikan, ada beberapa kemungkinan yang dapat dibahas dalam rapat komisi tersebut, di antaranya apakah mau menerima atau tidak advokat dari luar Peradi pihaknya.

 

“Nanti apakah Rakernas akan memberikan wewenang kepada kami untuk menerima advokat-advokat di luar Peradi, tapi untuk sekali saja, kemudian semua itu tidak boleh lagi melakukan ujian-ujian tentunya,” kata Otto.

 

Opsi tersebut dengan semangat mewujudkan wadah tunggal (single bar) organisasi advokat karena meski secara de jure demikian, namun de facto ternyata multibar.

 

“Karena UU Advokat kan mengatakan single bar dan menurut putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud single bar itu adalah Perdi satu-satunya, kemudian Peradi pecah,” ucapnya.

 

Otto mengungkapkan, awalnya Peradi ini satu, kemudian pecah menjadi beberapa kubu dan masing-masing mengklaim sebagai pengurus dan badan hukum yang sah.

 

Setelah sengkarut ini bergulir, kata Otto, akhirnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Peradi pihaknyalah yang sah. “Nah, sekarang Mahkamah Agung menyatakan hanya satu yang sah, yaitu Peradi yang kami pimpin. Otomatis kita inilah single bar itu,” ujarnya.

 

Otto mengungkapkan, MA telah memutus perkara dan menyatakan Peradi pihaknya yang sah setelah menolak kasasi Peradi kubu Luhut Pangaribuan sebagaimana dilansir laman MA.

 

“Berdasarkan putusan di website [laman] Mahkamah Agung yang kami baca, tenyata kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 3085 K/PDT/2021,” ucapnya.

 

Otto menjelaskan, kubu Luhut Pangaribuan awalnya mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah kubu Otto Hasibuan sebagai kepengurusan organisasi Pehimpunan Advokat Indonesia yang sah. PT DKI Jakarta menyatakan, Munas yang digelar oleh Peradi Otto Hasibuan merupakan Munas yang sah. Putusan MA tersebut memperkuat putusan PT DKI Jakarta.

 

“Dengan ditolaknya itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,” ujarnya.

 

Sebelumnya, MA memutuskan perkara Nomor 3085 K/PDT/2021 melalui majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sudrajat Dimyati serta Hakim Agung Pri Pambudi Teguh dan Syamsul Ma'arif sebagai anggota. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tolak kasasi I dan II. Putusan ini dibacakan atau diketok pada Kamis, 4 November 2021.

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015