Berlokasi di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menandatangani MoU dengan Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Daerah (DPP Organda) pada Selasa (1/9). Momen penandatanganan ini diwakili oleh Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan; Sekretaris Jendral Peradi, Thomas E. Tampubolon; Ketua Umum DPP Organda, Adrianto Djokosoetono; dan Sekretaris Jendral DPP Organda, Ateng Aryono.

Sebelumnya, Peradi telah banyak melakukan kerja sama yang diikat penandatanganan MoU dengan berbagai lembaga, baik itu swasta maupun pemerintah. DPP Organda sendiri adalah organisasi yang merupakan gabungan dari organisasi-organisasi pengusaha angkutan darat yang dibentuk pada 1962. Berada dibawah Kementerian Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, kini Organda semakin berkembang dan banyak melakukan pembinaan terhadap pengusaha angkutan umum.


 

Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan menjelaskan, kerja sama antara Peradi dan DPP Organda dimaksudkan untuk mendapatkan penguatan kelembagaan dan access to justice bagi perlindungan hukum organisasi pengusaha angkutan jalan, pengusaha angkutan pedesaan di daerah terpencil, serta crew angkutan.

 

“Dengan perkembangan era digital, perlu paradigma baru untuk menjaga terciptanya hubungan antaranggota Organda sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melayani kebutuhan transportasi  masyarakat kota dan desa di Indonesia. Setidaknya, bersama Peradi, Organda dapat memperjuangkan kebijakan yang adil terhadap intervensi regulasi dan political will pemerintah, dalam membantu pengusaha angkutan yang mengalami tekanan masa Covid-19 sehingga dapat bangkit. Kemudian, Organda dapat  mendorong dan menyumbangkan pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia. Jayalah Peradi! Semoga lancar, lincir, luncur!” tutur Fauzie.

 

Kerja sama antara DPN Peradi dan DPP Organda dimaksudkan untuk mendapatkan penguatan kelembagaan dan access to justice. 

 

Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua Umum DPP Organda, Adrianto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Peradi yang telah siap membantu DPP Organda lewat penandatanganan MoU antara DPN Peradi dan DPP Organda. Adrianto melanjutkan, perkembangan teknologi membuat angkutan baru yang semi resmi diakui sebagai suatu jenis angkutan yang masuk dalam peraturan. Namun, meski diakui dan dinaungi peraturan, tetap ada yang terasa tidak seimbang.

 

Adrianto berharap, kerja sama dengan Peradi yang memiliki lebih dari 60 ribu anggota dapat meningkatkan akses pada keadilan, sehingga ketenteraman dalam usaha untuk mengayomi semua pihak dapat terwujud. Kini, Organda sendiri telah memiliki 34 DPD dan 475 DPC, dengan jumlah anggota yang cukup banyak.


rjadi di NTT. Jumlah angkutan barang di sana tidak banyak. Namun, bayangkan kalau hal itu terjadi di Jawa. Dengan mudahnya, area lain bisa berpartisipasi. Bisa repot kita. Kadang-kadang, mengadvokasi dari pemerintah daerah sampai tingkat satu. Ini pun sulit,” kata Adrianto.

 

Adapun usai menandatangani nota kesepahaman, acara berlanjut dengan ramah tamah.

 

 

Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f522be753589/dpn-peradi-dan-dpp-organda-menandatangani-mou-terkait-penguatan-lembaga-dan-bantuan-hukum

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015