Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yang diketuai oleh Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan dan Sekretaris Jenderal, Thomas E. Tampubolon telah menggelar Rapat Pimpinan Nasional Peradi (Rapimnas Peradi), di Hotel Santika, Jakarta pada Rabu (12/8). Perhelatan rutin yang digelar setiap tahun ini dilaksanakan secara virtual, akibat kondisi pandemi Covid-19. Adapun dalam penyelenggaraannya, rapimnas bertema ‘Melalui Rapimnas Peradi Tahun 2020 Kita Sukseskan Munas III Peradi Tahun 2020’ tetap menerapkan aturan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

 

Ketua Panitia Pelaksana, Sutrisno menjelaskan, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, Peradi telah menyediakan tiga ruangan besar dengan kursi yang berjarak. Ruangan-ruangan tersebut berkapasitas maksimal 100 peserta, termasuk di antaranya panitia yang menghadiri rapimnas. “Peserta juga dikenakan aturan wajib menggunakan masker. Masing-masing peserta diberikan face shield untuk double protection dan hand sanitizer. Sebelum memasuki ruangan, peserta harus dicek suhu tubuhnya dengan menggunakan thermogun,” Sutrisno menambahkan.

 

Rapimnas dibuka oleh Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa karena adanya kebutuhan organisasi yang mendesak, yaitu harus mengambil keputusan, rapimnas harus tetap digelar meskipun dalam kondisi pandemi.

 

Laporan panitia penyelenggara (organizing committee) dan daftar hadir berdasarkan bukti jejak digital mencatat, pada Rabu (12/8) pukul 09.10 WIB, telah ada 111 cabang dari 135 cabang Peradi se-Indonesia yang menghadiri rapimnas. “Karena itu, merujuk Anggaran Dasar Peradi yang menyebutkan bahwa rapimnas sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah satu cabang, maka kuorum jelas telah terpenuhi. Rapimnas sah dapat dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan secara sah yang dalam pelaksanaan, rapimnas telah sesuai aturan tata tertib yang berlaku secara sah,” tutur Fauzie.

 

Lebih lanjut, mengingat perubahan pola kehidupan akibat situasi Pandemi, Fauzie mengimbau Peradi untuk dapat menyesuaikan diri. Selama masa pandemi, DPN Peradi tetap menjalankan tugas dan kegiatan, baik berupa pelayanan ke DPC-DPC maupun menjalankan program-program organisasi. Bagaimanapun, pandemi Covid-19 tidak boleh menghambat kegiatan organisasi. Rapimnas sendiri memiliki agenda utama, yakni menentukan penyelenggaraan Munas 2020 akan dilaksanakan dengan tatap muka atau secara daring.

 

“Rapimnas Peradi yang kali ini diadakan secara virtual merupakan uji coba dan menjadi tolok ukur pelaksanaan Munas dalam memanfaatkan teknologi untuk menyambung silaturahmi dan melaksanakan kegiatan tanpa halangan, tetap dapat berkumpul meski secara nonfisik melaksanakan kegiatan organisasi dan membuat keputusan-keputusan terbaik bagi organisasi dan anggota,” tegas Fauzie.

 

Rapimnas kemudian diakhiri dan ditutup oleh Ketua Umum DPN setelah dibacakan tiga hasil keputusan yang disepakati dalam Rapimnas. Berikut adalah tiga hal penting yang telah diputuskan dan ditetapkan dalam Rapimnas Peradi:   

 


  1. Menyatakan Rapat Pimpinan Nasional Perhimpunan Advookat Indonesia (Rapimnas Peradi) yang dihadiri 111 cabang Peradi dari seluruh Indonesia adalah sah dan telah memenuhi kuorum.

  2. Menyatakan sah aturan tata tertib dalam Rapat Pimpinan Nasional Peradi.

  3. Menyetujui DPN Peradi untuk melaksanakan Munas III Peradi tahun 2020 secara virtual/online/video conference yang waktu pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada DPN Peradi.


  4.  

 

Gelaran satu hari Rapimnas Peradi yang telah berjalan lancar dan tertib ditutup pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama (Rabu, 12/8). Rapimnas ini dihadiri oleh seluruh unsur DPN dan DPC Seluruh Indonesia yang diwakili oleh masing-masing ketua dan sekretaris.

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015