Sebanyak 76 Penilai (korektor) yang terdiri atas advokat-advokat senior dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan melakukan penilaian terhadap hasil Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2019. Kegiatan ini dilakukan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9).

 

Kegiatan penilaian hasil UPA ini dilaksanakan oleh Panitia UPA Peradi tahun 2019 dengan memeriksa hasil ujian advokat dari 7.785 peserta UPA. Ujian sendiri telah dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2019 secara serempak di beberapa kota di Indonesia.

 

Ketua Panitia UPA R. Dwiyanto Prihartono menyampaikan, kegiatan penilaian ini merupakan program rutin yang dilakukan setelah pelaksanaan ujian. “Kegiatan Penilaian hasil Ujian Profesi Advokat ini adalah kegiatan yang ke-20 kali dilakukan oleh Peradi secara rutin setelah ujian Profesi advokat diselenggarakan,” katanya.

 

Menurutnya, seluruh 76 penilai dalam kegiatan ini terdiri atas advokat-advokat senior yang sudah memiliki pengalaman berpraktik sekurangnya 10 tahun dan menguasai ilmu-ilmu pengetahuan dalam bidang hukum dalam menjalani profesi advokatnya. “Selain penilai ada juga 15 asistensi yang membantu pencatatan administrasi dan kelancaran traffic proses pemeriksaan untuk memastikan segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penilaian berjalan lancar dan tertib,” ujar Dwiyanto.

 

Atas dasar itu, Peradi memastikan bahwa para penilai tersebut merupakan advokat-advokat profesional kredibel yang dapat dipercaya. Para penilai juga memegang teguh kode etik dan anti-Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Bahkan para penilai ini berasal dari seleksi yang ketat berdasarkan penilaian dedikasi, berintegritas, kemampuan, loyalitas pada organisasi Peradi.

 

“Demikian pula asistensi juga terdiri atas advokat-advokat muda yang penuh semangat, profesional, kredibel, dan loyal pada organisasi maupun profesi advokatnya,” tambah Dwiyanto.

 

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Thomas E. Tampubolon, mengatakan, bahwa UPA merupakan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Melalui proses UPA ini, advokat nantinya diharapkan dapat menjadi advokat yang profesional dan andal.

 

“Ujian ini merupakan amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 di mana dinyatakan untuk menjadi advokat harus mengikuti ujian terlebih dahulu mengenai kompetensi atau kemampuan mereka agar ketika terjun ke masyarakat diharapkan telah menjadi advokat yang andal dan profesional,” tegas Thomas.

 

Setelah dinilai, lanjut Thomas, pihaknya masih membutuhkan waktu sebelum memutuskan berapa peserta yang lulus ujian. “Mengenai kelulusan, jumlah peserta yang lulus baru dapat dipastikan setelah ada hasil pengkoreksian standar kelulusan yang saat ini belum dapat ditentukan nilainya karena masih sedang berlangsung proses penilaiannya,” katanya.

 

Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan menekankan kepada para penilai agar berhati-hati saat memeriksa dan memberikan penilaian dari hasil ujian peserta. Ini disebabkan tahap penilaian merupakan gerbang awal dan penentuan untuk mencetak advokat yang profesional dan bertanggung jawab.

 

“Pemeriksaan dan pemberian nilai (penilaian) yang hati-hati dan mengedepankan pentingnya kemampuan dan pengetahuan sangat diharapkan dan karenanya menjadi tanggung jawab yang berat bagi para penilai  karena setiap peserta yang lulus berarti telah melahirkan seorang calon advokat," kata Fauzie.

 

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari. Alasan pemilihan lokasi di luar Jakarta agar para penilai mendapat suasana penilaian dalam kondisi yang segar karena udara yang sejuk dan suasana yang tenang sehingga diharapkan segala kegiatan penilaian berjalan lancar dan tertib.

 

 

 

Sumber: 76 Advokat Senior Jadi Penilai Hasil Ujian Advokat Peradi 2019 - https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d7c4d778caf3/76-advokat-senior-jadi-penilai-hasil-ujian-advokat-peradi-2019/

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015