Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengeluarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat (Juknis Magang). Dalam Juknis Magang ini antara lain diatur lebih lanjut mengenai hal-hal apa yang harus dipenuhi bagi kantor atau lembaga bantuan hukum cuma-cuma (termasuk yang berada di lingkungan perguruan tinggi) yang ingin dipersamakan sebagai Kantor Advokat yang dapat menerima magang.

 

Dalam Juknis Magang juga diatur lebih lanjut tentang masa praktik selama sedikitnya 7 (tujuh) tahun untuk dapat menjadi Advokat Pendamping sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf b Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 (Peraturan Magang) yaitu dihitung sejak tanggal Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi untuk pengangkatan sebagai pengacara praktek atau Surat Keputusan Menteri Kehakiman untuk pengangkatan sebagai Advokat atau tanggal penerimaan sebagai anggota Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia atau Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

 

Selain itu, dalam Juknis ini juga diatur hal-hal yang berkaitan dengan Pasal 12 dan Pasal 15 ayat (2) Ketentuan Peralihan Peraturan Magang. Dalam Angka 16 Juknis Magang misalnya diatur bahwa Calon Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (2) Peraturan Magang wajib menyerahkan surat keterangan dari Advokat Pendamping di Kantor Advokat yang mengkhususkan diri pada bidang non-litigasi bahwa ia telah ikut membantu penanganan sedikitnya 7 (tujuh) transaksi atau proyek atau pemberian advis atau pendapat hukum selama bekerja di kantor tersebut.

 

Penting untuk diperhatikan bahwa semua pihak yang telah menyampaikan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Magang ke PERADI, HANYA PERLU menyampaikan bukti-bukti atau dokumen-dokumen lainnya ke PERADI jika belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam Juknis Magang. Bagi pihak-pihak yang hendak melengkapi bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut diharapkan segera melengkapinya selambat-lambatnya pada Jumat, 9 Februari 2007.

 

INFORMASI TAMBAHAN:

 

Mulai Senin, 15 Januari 2007, konsultasi serta penerimaan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Magang SECARA LANGSUNG di Sekretariat PERADI dibuka setiap Senin dan Kamis, mulai pukul 13.00 s/d 17.00 WIB. Di luar waktu-waktu tersebut, konsultasi dan penyerahan bukti-bukti tidak akan dilayani.

 

Petunjuk Teknis Peraturan PERADI No.1 Tahun 2006

Lampiran Surat Pernyataan Kantor Advokat

 

 

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015