?

 

Terkait maraknya kelompok advokat yang mendukung calon presiden (capres) tertentu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan melalui surat tanggal 9 April 2019 yang ditujukan pada DPC-DPC dan organ Peradi di seluruh Indonesia menegaskan, kelompok dimaksud tidak terafiliasi dengan Peradi dan hanya bersifat pribadi. Peradi secara kelembagaan bersifat independen dan nonpartisan, sehingga tidak dibenarkan mendukung capres maupun partai tertentu.

 

Senada dengan surat tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rivai Kusumanegara menjelaskan, Peradi tidak boleh mendukung capres atau partai tertentu karena bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Advokat.

 

Rivai menambahkan, jika terdapat pribadi-pribadi anggota mendukung capres tertentu, itu merupakan hak konstitusional warga negara. Bahkan, dirinya mengimbau anggota Peradi untuk menyukseskan Pemilu 2019.

 

“Advokat itu punya pendirian dan tidak bisa dipengaruhi. Ingin pro capres A atau capres B, silakan saja dan itu hak asasi. Justru jangan golput karena ambivalen dengan karakter advokat,” ujar Rivai.

 

Sebagai bentuk dukungan terhadap Pemilu 2019, Rivai menjelaskan sejak dua tahun lalu Peradi bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi RI melakukan bimtek sengketa kepemiluan terhadap 550 advokat dari berbagai wilayah tanah air.

 

 

 

“Kami telah membekali 550 advokat profesional yang siap mengawal proses dan hasil pemilu. Baik KPU, Bawaslu, partai, capres, dan caleg mana pun bisa menggandeng advokat Peradi guna memastikan pesta demokrasi yang luber jurdil,” tutupnya.

 

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cb02e7d66705/peradi-bersifat-independen-dan-mengimbau-anggotanya-sukseskan-pemilu-2019

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015